Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Dirut PT Adonara Tommy Adrian
KPK juga tetapkan tersangka baru dalam korupsi tanah Munjul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Tommy merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Tahun Anggaran 2019.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya
1. KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tanah Munjul
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," jelasnya.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anies di Kasus Korupsi Tanah Munjul