TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Suap Mardani Maming, KPK Usut Aktivitas Keuangan PT PCN 

Mardani Maming sudah tersangka dan dicegah ke luar negeri

Bendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menyeret eks Bupati Mardani Maming.

KPK kali ini memeriksa Novita Tanudjaja. Novita merupakan Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2010-2014.

"Tim penyidik mengkonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas dan proses keuangan di PT PCN," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Kasus Mardani Maming, PBNU Minta Pengamat Tak Serampangan Berasumsi

1. Tiga saksi kasus ini mangkir tanpa keterangan

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya memanggil tiga saksi lainnya yakni Wawan Surya (Direktur PT Permata Abadi Raya 2013-2020), Muhammad Bahruddin (Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya), serta Andy Cahyadi (Swasta). Namun, ketiganya mangkir tanpa alasan.

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.

Baca Juga: Kubu Haji Isam Bantah Ada Masalah dengan Mardani Maming

2. Mardani Maming sudah jadi tersangka dan dicegah ke luar negeri

Mardani H Maming.(Antara/PDIP Kalsel)

Mardani Maming, meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan, ia telah dicegah imigrasi keluar negeri hingga enam bulan ke depan.

Tak terima dijadikan tersangka, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indoonesia (HIPMI) itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan perdana tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya