Dugaan Suap Mardani Maming, KPK Usut Aktivitas Keuangan PT PCN
Mardani Maming sudah tersangka dan dicegah ke luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menyeret eks Bupati Mardani Maming.
KPK kali ini memeriksa Novita Tanudjaja. Novita merupakan Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2010-2014.
"Tim penyidik mengkonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas dan proses keuangan di PT PCN," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Kasus Mardani Maming, PBNU Minta Pengamat Tak Serampangan Berasumsi
1. Tiga saksi kasus ini mangkir tanpa keterangan
KPK sebetulnya memanggil tiga saksi lainnya yakni Wawan Surya (Direktur PT Permata Abadi Raya 2013-2020), Muhammad Bahruddin (Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya), serta Andy Cahyadi (Swasta). Namun, ketiganya mangkir tanpa alasan.
"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
Baca Juga: Kubu Haji Isam Bantah Ada Masalah dengan Mardani Maming