Eks Bupati Langkat akan Disidang dalam Kasus Perdagangan Orang
Hal ini terungkap saat KPK geledah rumah Terbit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
"Tim jaksa KPK berdasarkan penetapan MA, memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Dapat Bukti Aliran Uang
Baca Juga: Tak Terima Bupati Langkat Divonis 7,5 Tahun Bui, KPK Ajukan Kasasi
1. KPK siap dukung kejaksaan
KPK mengungkapkan, penahanan Terbit saat ini menjadi tanggung jawab kejaksaan. Ali menyebut KPK siap memberikan bantuan.
"Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penangan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain," ujar Ali.
Baca Juga: Kapolres Langkat Janji Selidiki Video Viral Wanita Imami Salat Pria