Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP 0
Rumah DP 0 Rupiah adalah program Gubernur Anies Baswedan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp152.565.440.000.
"Terdakwa Yoory Cornoles bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000 yang dapat merugikan negara," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).
Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetap menyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Anggota DPRD Minta Anies Berani Tagih Uang Pengadaan Tanah di Munjul
1. Yoory ajukan PMD Rp1,8 triliun ke Anies Baswedan
Kasus ini bermula ketika Yoory selaku Dirut PD Sarana Jaya saat itu mengajukan usulan penyertaan modal daerah (PMD) kepad Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dianggarkan pada APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2019 senilai Rp1,8 triliun. Usulan itu rencananya akan digunakan untuk membeli alat produksi baru, proyek rumah DP 0 rupiah, dan proyek Sentra Premier Tanah Abang.
Setelah mendapatkan PMD, Yoory berkomunikasi dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Kemudian, Tommy meminta Manager Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah sesuai keinginan Yoory dan didapatkan tanah seluas 41.921 meter persegi di daerah Munjul milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB). Tommy dan Anton lalu berupaya menghubungi Kongregasi Suster CB untuk membeli lahan tersebut tapi ditolak karena mereka dianggap sebagai makelar.
"Tommy Adrian melaporkan ini pada Anja dan Rudy sehingga disepakati bahwa Anja yang akan melakukan pendekatan pada pihak Kongregasi Suster CB," ujar Jaksa.
Lalu, Tommy memberitahu pada Yoory dan Yadi Robby selaku Senior Manager PD Sarana Jaya bahwa terdapat tanah di daerah Munjul yang akan dibeli PT Adonara Propertindo yang akan dijual lagi ke PD Sarana Jaya. Yoory, Tommy, dan sejumlah staf PD Sarana Jaya pun melakukan tinjauan ke lokasi.
"Terdakwa meminta Tommy Adrian agar PT Adonara Propertindo memasukkan penawaran ke PD Sarana Jaya," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: 6 Potret Anies Baswedan Tiba di KPK, Jadi Saksi Korupsi Tanah Munjul