Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Dicegah KPK ke Luar Negeri
Pencegahan berlaku enam bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Direktur Utama PT TransJakarta Kuncoro Wibowo ke luar negeri. Permintaan itu telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementeri Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh. Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Baru Dua Bulan Menjabat, Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Mundur
1. Pencegahan berlaku enam bulan
Saleh menjelaskan, pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini berlaku sejak 10 Februari 2023.
"Sampai 10 Agustus 2023," ujarnya.
Baca Juga: Resmi, Kuncoro Wibowo Jadi Dirut Baru TransJakarta