TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Dicegah KPK ke Luar Negeri

Pencegahan berlaku enam bulan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Direktur Utama PT TransJakarta Kuncoro Wibowo ke luar negeri. Permintaan itu telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi.

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementeri Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh. Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Baru Dua Bulan Menjabat, Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Mundur

1. Pencegahan berlaku enam bulan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Saleh menjelaskan, pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini berlaku sejak 10 Februari 2023.

"Sampai 10 Agustus 2023," ujarnya.

2. Kuncoro Wibowo baru dua bulan jabat Dirut TransJakarta

Ilustrasi TransJakarta, JPO Senen (Dok. Humas PT TransJakarta)

Seperti diketahui, Kuncoro Wibowo memutuskan mundur dari kursi Direktur Utama PT TransJakarta. Padahal ia baru mengemban jabatan itu selama dua bulan.

"Ya beliau (Kuncoro Wibowo) mengundurkan diri dari Dirut TransJakarta per hari ini,” ujar Kadiv Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta, Apriastini, kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Resmi, Kuncoro Wibowo Jadi Dirut Baru TransJakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya