Eks Menpora Imam Nahrawi Dipenjara di Sukamiskin 7 Tahun
Imam menerima suap Rp26,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeksekusi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan MA Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst 29 Juni 2020.
"Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Imam Nahrawi, Kenapa?
1. Imam Nahrawi juga diharuskan membayar sejumlah uang
Ali mengatakan, sebelumnya Imam diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Lalu, dia juga diwajibkan membayar Rp19,1 miliar.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupinya. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama tiga tahun," jelas Ali.
Baca Juga: Terima Suap dari Imam Nahrawi, Satu Pegawai Tahanan KPK Dipecat