TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Menpora Imam Nahrawi Dipenjara di Sukamiskin 7 Tahun

Imam menerima suap Rp26,5 miliar

(Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeksekusi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan MA Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst 29 Juni 2020.

"Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Imam Nahrawi, Kenapa?

1. Imam Nahrawi juga diharuskan membayar sejumlah uang

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ali mengatakan, sebelumnya Imam diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Lalu, dia juga diwajibkan membayar Rp19,1 miliar.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupinya. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama tiga tahun," jelas Ali.

2. Imam Nahrawi tak bisa dipilih di jabatan publik

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tak cukup hanya hukuman penjara dan denda, Imam juga mendapat ganjaran lain akibat perbuatannya. Mantan Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik

"Dalam putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok," jelasnya.

Baca Juga: Terima Suap dari Imam Nahrawi, Satu Pegawai Tahanan KPK Dipecat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya