Terima Suap dari Imam Nahrawi, Satu Pegawai Tahanan KPK Dipecat

Pegawai itu dinyatakan melanggar kode etik

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) hari ini menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap yang bertugas di bidang Pengamanan Biro Umum KPK. Pegawai berinisial TK itu juga sudah diberikan sanksi.

"Dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2020).

1. TK disebut menerima gratifikasi yang dianggap suap

Terima Suap dari Imam Nahrawi, Satu Pegawai Tahanan KPK DipecatPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi Ditahan

2. TK menerima uang dari Imam Nahrawi

Terima Suap dari Imam Nahrawi, Satu Pegawai Tahanan KPK DipecatANTARA FOTO/Reno Esnir

Ali mengungkapkan, TK dianggap melanggar kode etik lantaran berhubungan langsung dengan seorang tahanan. Padahal, perkaranya sedang ditangani lembaga antirasuah. TK juga disebut memberikan nomor kontaknya kepada tahanan itu.

Tahanan tersebut merupakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Selain itu, TK juga menerima bingkisan makanan berupa tiga dus pempek.

"TK meminjam uang sebesar Rp800 ribu dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300ribu," ungkap Ali.

3. Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah dinyatakan melanggar kode etik

Terima Suap dari Imam Nahrawi, Satu Pegawai Tahanan KPK Dipecat(Ketua KPK Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Dewas KPK sebelumnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, terkait penggunaan helikopter mewah. Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar mengatakan, Firli saat itu tidak tahu jika perbuatannya menjadi sorotan publik.

"Terperiksa (Firli) tidak tahu salahnya di mana dan tidak pernah berpikir ketika naik helikopter ada yang banyak menyoroti. Dan ternyata banyak yang menyoroti. Terperiksa merasa hal itu tidak merugikan KPK karena tidak merugikan kelembagaan KPK," kata Artidjo dalam siaran live streaming, Kamis 24 September 2020.

Artidjo menjelaskan, helikopter mewah itu digunakan Firli, istri dan dua anaknya. Mereka melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020. Kemudian, perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, hal yang memberatkan Firli melanggar kode etik karena perwira tinggi (Pati) Polri itu tidak menyadari pelanggaran yang dia lakukan.

"Kedua, terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.

Meski dinyatakan melanggar kode etik, ada dua hal yang membuat hukuman Firli menjadi ringan. Pertama, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Kedua, terperiksa kooperatif. Sehingga, memperlancar jalannya persidangan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli melanggar kode etik karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai insan Komisi antirasuah. Meski begitu, Firli hanya diberikan sanksi yang tergolong ringan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Bakal Dapat Mobil Dinas, Dewas KPK: Kami Punya Sikap untuk Menolak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya