Eks Pegawai Korban TWK Gugat Jokowi hingga Pimpinan KPK ke PTUN
Eks pegawai gugat soal pelaksanaan TWK menjadi ASN di KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022.
"Gugatan, mengabulkan permohonanan para penggugat untuk seluruhnya," tulis para penggugat seperti dikutip dalam SIPP PTUN Jakarta pada Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Ini Daftar 13 Eks Pegawai KPK Gagal TWK yang Tak Jadi ASN Polri
Baca Juga: Eks Pegawai KPK yang Gagal TWK Mau Buat Partai Politik yang Bersih
1. Eks pegawai minta nama baiknya dipulihkan
Salah satu gugatan para eks pegawai KPK adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi TWK, adalah perbuatan melawan hukum. Pengadilan diminta untuk menyatakan hal itu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Mereka juga meminta PTUN menyatakan tindakan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM sebagai perbuatan melawan hukum.
Karena hal tersebut, eks pegawai menuntut para tergugat dihukum untuk merehabilitasi nama mereka. Selain itu, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk membayar seluruh kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pemberhentian Pegawai KPK karena TWK Dinilai Sewenang-wenang