Pemberhentian Pegawai KPK karena TWK Dinilai Sewenang-wenang

Sudah berjuang selamatkan uang rakyat, tapi malah ditendang

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo kini tinggal menghitung hari sebelum resmi diberhentikan dari KPK pada 30 September 2021. Yudi diberhentikan usai disebut tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dia tak sendiri, total ada 56 orang yang diberhentikan usai Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat pegawai KPK yang tidak lolos TWK. SK bernomor 1354 tahun 2021 tersebut diteken pada 13 September 2021.

Menanggapi pembehentian ini, Yudi yang juga Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK mengaku tidak membayangkannya. Dulu, dia membawa kardus berisi barang bukti para koruptor ke gedung KPK, namun kini dia membawa keluar sebuah kardus berisi barang pribadinya karena tak lagi berkantor di KPK.

"Gimana ya, membayangkan susah untuk dijelaskan dengan kata-kata bahwa kita ketika dulu masuk ke KPK dengan semangat ingin memberantas korupsi, kemudian punya teman, keluarga di KPK yang istilahnya kita ini solidaritas. Bahkan slogan kita di wadah pegawai itu kan kita satu keluarga, kemudian sekarang kita secara semena-mena dan sewenang-wenang itu kita disingkirkan itu dari sisi kekeluargaan yang ada di KPK," kata Yudi dalam live Instagram Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk "30S Akhir Perjalanan 56 Pegawai KPK?" Selasa (21/9/2021).

1. Masih semangat tangkap dua menteri meski UU KPK diubah

Pemberhentian Pegawai KPK karena TWK Dinilai Sewenang-wenangMenteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Yudi menilai pemberhentian 56 pegawai KPK karena tak lolos TWK upaya memperlambat gerak pemberantasan korupsi. Sebab, meski UU KPK diubah pada 2019, tim KPK tidak berhenti bersemangat memberantas korupsi.

Dua menteri, eks Mensos Juliari Batubara dan eks Menteri KP Edhy Prabowo, ditangkap KPK.

"Tetapi kita masih semangat bahkan dua menteri kita tangkap ketika OTT, artinya apa? Kita mempunyai semangat, bolehlah undang-undang diubah, tetapi semangatnya masih ada di kami," kata dia.

Baca Juga: [Wansus] Jejak Penyidik KPK Yudi Purnomo, Dipecat karena TWK

2. Kekuatan KPK ada di pegawainya

Pemberhentian Pegawai KPK karena TWK Dinilai Sewenang-wenangPenyidik KPK (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Selain mengubah UU KPK, kata Yudi, pergantian pimpinan juga salah satu upaya perubahan di tubuh KPK. Namun hal itu tidak mempengaruhi kondisi para pegawai saat menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Yudi berpendapat hal itu dikarenakan kekuatan KPK, yang sudah berdiri selama 17 tahun, berada pada pegawai.

"Tetapi ternyata mereka melihat bahwa kekuatan KPK selama 17 Tahun berdiri adalah pegawainya. Itulah akhirnya 75 orang pegawai dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat) dan 56 pegawai dipecat, ini adalah mau tidak mau ada leader di KPK yang megang kunci," ujar Yudi.

"Jadi bukan korupsi diberantas tapi malah penyidik yang diberantas," ujarnya.

3. Orang yang selamatkan uang rakyat malah ditendang

Pemberhentian Pegawai KPK karena TWK Dinilai Sewenang-wenang(Ketua Umum YLBHI Asfinawati) ANTARA FOTO/Dyah Dwi

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan, selain Yudi, para pegawai KPK yang dinonaktifkan juga merasa sedih dengan kondisi ini. Mereka juga mempertanyakan nasib integeritas KPK ke depannya.

"Mereka juga sering cerita bagaimana upaya mereka memberantas korupsi meskipun tidak detail, karena mereka terikat kode etik ya, dan dari cerita-cerita yang lalu saya tahu mereka mau bilang tapi enggak kesebut, ini kami sudah berbuat seperti ini loh kepada negara ternyata balasannya seperti ini," kata Asfina dalam kesempatan yang sama.

Ia bahkan mempertanyakan kenapa pemerintah bersikap seperti ini pada 56 pegawai KPK. Padahal, mereka sudah bekerja menyelamatkan uang rakyat.

"Orang yang menyelamatkan uang kita malah ditendang tanpa proses hukum distigma macam-macam dan ini berbahaya bagi masa depan mereka juga," kata dia.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya