TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Ia juga didakwa terima uang Rp11,2 miliar

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Hasbi kali ini ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

"Sejak Januari yang lalu KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

KPK juga mengembangkan kasus suap yang melibatkan Hasbi. Namun, KPK belum memerinci kasusnya.

"Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain tentunya. Karena tentu perkara yang sudah dilakukan proses penyidikan persidangan itu kan tidak boleh kemudian dilakukan proses yang sama," jelasnya 

Hasbi saat ini masih berperkara di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didakwa terima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Anak Buah Bahlil Diperiksa KPK soal Izin Tambang Pesanan Gubernur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya