TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Erick Thohir: Awal Saya Menjabat Ada 159 Korupsi di Kementerian BUMN

53 orang jadi tersangka, Erick pun memulai perbaikan BUMN

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kanan) menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama Whistleblowing System (WBS) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan ada banyak kasus korupsi di Kementeriannya ketika awal menjabat. Hal tersebut ia ungkapkan dalam acara penandatangan kerja bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 BUMN yang disiarkan virtual.

"Saya di awal pada saat bekerja, tentu ketika buka data mengenai kasus hukum yang ada di Kementerian BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak 159 waktu itu, dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53," ujar Erick pada Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Cegah Korupsi, Erick Thohir Minta KPK Awasi 27 BUMN

1. Kementerian BUMN dan KPK lakukan kerja sama

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkes Budi Gunadi Sadikin bahas vaksin COVID-19 di KPK (Dok. Humas KPK)

Hal tersebut membuat Erick sebagai pimpinan BUMN yang baru berpikir bahwa Kementerian yang dipimpinnya harus mengintrospeksi diri dibanding menyalahkan yang kena kasus. Sebab, ia yakin dengan perbaikan sistem BUMN bisa meminimalisir kasus tersebut.

Erick juga melibatkan KPK untuk mendorong transparansi dan mencegah korupsi di lingkungan Kementerian BUMN. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja bersama antara KPK dengan 27 BUMN terkait pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidaka korupsi lewat whistleblowing system terintegrasi.

"Kami ingin menghilangkan proses-proses yang tidak transparan terutama tadi antara penugasan dan korporasi yang harus dilakukan secara transparan. Tentu gak cukup di situ sebagai laporan, kami terus perbaiki proses daripada pelaporan secara transparan," ujarnya.

2. KPK sebut pemberantasan korupsi harus bersinergi

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Menteri BUMN Erick Thohir (keempat kanan) dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (keempat kiri) berfoto bersama usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama Whistleblowing System (WBS) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga. Karen itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan bersinergi dengan lembaga lain.

"Berbicara sinergi, maka pagi hari ini kami terima kasih kepada pak Menteri BUMN yang telah bersedia mengajak menghadirkan 27 anak perusahaan BUMN, dan dua di antaranya pada 20 Desember 2020 lalu telah tanda tangan kesepakatan kerja sama terkait dengan whistleblowing system," ucap Firli.

Baca Juga: Komisaris PT RPI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya