TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fatia-Haris Sempat Berupaya Ngobrol dengan Luhut Sebelum Dilaporkan

Pengacara sebut kliennya kritik pejabat publik, bukan Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau Sungai Ciliwung. (dok. Humas Kemenko Marves)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan kliennya dan pendiri Lokataru Haris Azhar sempat berupaya menjalin komunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelum dilaporkan ke polisi. Namun, hal itu tak pernah terjadi.

"Komunikasi sih saat kita menjawab somasi kedua. Di situ kita menyampaikan bersedia untuk bertemu bahkan sampai mengundang mereka untuk membahas apa perbedaan pandangan dalam masalah ini," ujar Andi di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021).

"Kalau ada misinformasi, perbedaan perspektif, tentunya dibahas dalam pertemuan langsung. Undangannya sudah kami kirimkan, namun mereka tidak datang," lanjutnya.

Baca Juga: Laporkan 2 Aktivis, Luhut: Saya Harus Pertahankan Nama Baik 

1. Luhut dinilai selalu melepaskan konteks penelitian Fatia dkk

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Menurutnya, temuan KontraS dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya mengenai dugaan adanya peran Luhut di Papua merupakan hasil penelitian. Namun, Luhut melalui kuasa hukumnya dinilai selalu melepaskan konteks penelitian yang kliennnya lakukan.

"Kami melihat itu tak bisa dilepaskan sama sekali," ujarnya.

2. Fatia dan Haris disebut kritik Luhut sebagai pejabat publik, bukan personal

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Andi mengatakan yang disampaikan Fatia bersama Haris di YouTube merupakan bentuk kritik pada pejabat publik, bukan Luhut secara personal. Seharusnya, Luhut bisa menerima kritik tersebut.

"Bagi pejabat publik tentunya harus bisa menerima kritik tersebut bukan kemudian melakukan tindakan lain seperti upaya hukum pemidanaan atau gugatan. Jadi sebetulnya cukup mengklarifikasi apa yang disampaikan Fatia," ungkapnya.

Baca Juga: Fatia Ngadu ke Komnas HAM Usai Dilaporkan Luhut ke Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya