Firli Bahuri: Kepala Daerah Sudah Digaji Rakyat, Jangan Korupsi!
Ada 9 kepala daerah yang terjerat korupsi sepanjang 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengingatkan kepala daerah di Indonesia untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu ia ucapkan usai menetapkan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa.
"KPK berharap, kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang telah digaji dari uang rakyat dapat menjadi teladan yang baik dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayahnya. Bukan sebaliknya, mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi," ujar Firli Bahuri, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Bupati Abdul Wahid Diduga Terima Suap Rp18,9 M
1. Korupsi pembangunan berdampak pada masyarakat
Firli menjelaskan, tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan mengakibatkan menurunnya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa. Selain itu, upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dapat terhambat.
"Sehingga masyarakat sebagai penerima manfaatnya menjadi pihak yang paling dirugikan," jelasnya.
Baca Juga: KPK: Koruptor di Indonesia Didominasi Orang Bergelar Master