TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak cuma Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Punya Orang Utan

Orang utan itu ada dalam kandang di pelataran rumahnya

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) ternyata tak hanya membuat kerangkeng manusia di rumahnya. Dia pun memelihara orang utan dan sejumlah satwa yang dilindungi undang-undang.

Hal itu ditemukan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pihak terkait menggeledah rumahnya.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP. Atas temuan ini, Tim Penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Cerita KPK Temukan Kerangkeng Manusia saat OTT Bupati Langkat

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Kerangkeng Milik Bupati Langkat Masuk Pidana Berat

1. Orang utan itu ada di pelataran rumahnya

BBKSDA sita orangutan dari Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Selasa (25/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Orang utan berjenis kelamin jantan itu ditemukan berada di dalam kandang yang terletak di pelataran rumahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times di lokasi, satwa yang dilindungi undang-undang itu telah disita.

Selain orang utan, terdapat sejumlah satwa lainnya yang juga dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Sudah Berdiri 10 Tahun, Kerangkeng Bupati Langkat Dipastikan Ilegal 

2. Bupati Langkat terancam pidana karena pelihara satwa yang dilindungi UU

Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin (ANTARA/HO)

Orang utan merupakan salah satu satwa dilindungi. Statusnya terancam punah dengan populasi yang kian sedikit. Masifnya perburuan dan perdagangan orang utan, membuat posisi satwa arboreal (hidup di pepohonan) itu kian tersudut.

Kasus satwa dilindungi masuk dalam kategori pidana. Pelakunya bisa terjerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 undang-undang tersebut, orang yang memeliharanya juga dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana. Ancaman penjaranya maksimal lima tahun dengan denda Rp100 juta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya