TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Cuma Suap, Bupati Probolinggo Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang 

Bupati dan suaminya diduga patok tarif ke calon kades

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA), kini tak hanya menyandang status tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Puput dan Hasan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah bukti dan saksi.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU," ujar Ali pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Probolinggo di 3 Lokasi

1. KPK juga periksa 16 saksi terkait aset milik Puput dan suami

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, KPK turut memeriksa 16 saksi dalam dua hari yang berbeda. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (9/10/2021) dan Senin (11/10/2021).

Pihak-pihak yang diperiksa memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Mulai dari Sekretaris Daerah Probolinggo, Kepala Dinas, Perangkat Desa, Anggota DPRD, Notaris, swasta, honorer, hingga PNS.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan HA," jelas Ali.

2. Puput dan Hasan mematok Rp20 juta untuk calon kepala desa agar dipilih

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Puput dan suaminya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021. Dari OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang sebanyak Rp362,5 juta.

Dalam konstruksi perkara, Puput melalui Hasan yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem diduga mematok tarif Rp20 juta per orang agar dipilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tak hanya itu, kedua tersangka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp5 juta per hektare.

Baca Juga: KPK Cek Modus-Aliran Dana Kasus Suap Beli Jabatan Bupati Probolinggo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya