Gak Cuma Suap, Bupati Probolinggo Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bupati dan suaminya diduga patok tarif ke calon kades
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA), kini tak hanya menyandang status tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Puput dan Hasan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah bukti dan saksi.
"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU," ujar Ali pada Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Probolinggo di 3 Lokasi
1. KPK juga periksa 16 saksi terkait aset milik Puput dan suami
Selain itu, KPK turut memeriksa 16 saksi dalam dua hari yang berbeda. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (9/10/2021) dan Senin (11/10/2021).
Pihak-pihak yang diperiksa memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Mulai dari Sekretaris Daerah Probolinggo, Kepala Dinas, Perangkat Desa, Anggota DPRD, Notaris, swasta, honorer, hingga PNS.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan HA," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Cek Modus-Aliran Dana Kasus Suap Beli Jabatan Bupati Probolinggo