TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gazalba Saleh Tersangka, Putusan Kasasi KSP Intidana Harus Dibatalkan

Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar putusan kasasi hukuman lima tahun penjara terhadap Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman harus dibatalkan. Sebab, Hakim Agung Gazalba Saleh yang meyidangkan perkara itu menjadi tersangka suap dalam pengurusan perkara tersebut.

"Harusnya dibatalkan itu, apa karena putusan yang dibikin diduga dari karena suap dan apalagi putusan sebelumnya bebas, gitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: KPK Kaji Pencegahan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar Negeri

Baca Juga: Komisi Yudisial Sayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK

1. Komisi Yudisial dukung KPK berantas korupsi peradilan

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyayangkan ditetapkannya Gazalba Saleh sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Meski begitu, KY akan terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi di dunia peradilan.

"Ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap MA

2. Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Baca Juga: Resmi Tersangka Suap MA, KPK Jelaskan Peran Hakim Agung Gazalba Saleh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya