Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak Hakim
"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua sidang perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial COVID-19 Kementerian Sosial 2020 dengan terdakwa mantan Menteri Juliari Batubara menolak gugatan warga korban bansos senilai Rp16,2 juta. Gugatan tersebut dinilai tak sesuai sidang Juliari Batubara.
"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," kata Hakim Ketua Mohammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Sanksi Pecat Hingga Bansos Dihentikan Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi
1. Sebanyak 18 warga minta ganti rugi ke Juliari Batubara
Sebanyak 18 orang yang tergabung dalam koalisi warga korban kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 sebelumnya menggugat Juliari secara perdata. Sebabmereka merasa dirugikan karena kasus ini.
Kuasa hukum korban, Nelson Nikodemus, mengatakan kliennya meminta ganti rugi dengan total Rp16,2 juta. Gugatan itu disampaikan dalam persidangan.
"Apa yang kita ajukan? Yang kita ajukan adalah gugatan ganti kerugian, yang dirugikan ibu Eni dkk yang menerima bansos dalam kondisi buruk," ujar Nelson di lokasi.
Baca Juga: Dirugikan gegara Korupsi, Warga Jabodetabek Gugat Juliari Batubara