TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Agung Gazalba Saleh Bisa Kena Pasal TPPU Bila KPK Dapat Bukti  

Sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan mengembangkan dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh dengan pasal Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU). Namun, hal itu baru bisa dikenakan ketika ada bukti yang cukup.

"Sepanjang ditemukan alat bukti atas dugaan menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul maupun unsur lainnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: KPK Usut Lagi Perkara di MA yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh

1. Penerapan pasal TPPU diharapkan bisa buat jera pelaku

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, penerapan pasal TPPU baru bisa dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup. Harapannya ini akan membuat jera.

"Harapannya tentu efek jera bagi pelaku dapat dirasakan ketika perampasan seluruh hasil kejahatannya dilakukan. Tak ada ruang dan kesempatan  bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya," ujar Ali.

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

KPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Sosok terakhir yang jadi tersangka adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

Baca Juga: KPK Endus Transaksi Gak Wajar di Rekening Hakim Agung Gazalba Saleh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya