Hakim Agung Gazalba Saleh Bisa Kena Pasal TPPU Bila KPK Dapat Bukti
Sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan mengembangkan dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh dengan pasal Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU). Namun, hal itu baru bisa dikenakan ketika ada bukti yang cukup.
"Sepanjang ditemukan alat bukti atas dugaan menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul maupun unsur lainnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: KPK Usut Lagi Perkara di MA yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh
1. Penerapan pasal TPPU diharapkan bisa buat jera pelaku
Ali mengatakan, penerapan pasal TPPU baru bisa dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup. Harapannya ini akan membuat jera.
"Harapannya tentu efek jera bagi pelaku dapat dirasakan ketika perampasan seluruh hasil kejahatannya dilakukan. Tak ada ruang dan kesempatan bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Endus Transaksi Gak Wajar di Rekening Hakim Agung Gazalba Saleh