KPK Usut Lagi Perkara di MA yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh

Sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani oleh Hakim Agung Gazalba Saleh. Hal ini didalami dengan pemeriksaan 4 saksi.

Mereka yang diperiksa antara lain Nesawaty Arsjad (pengacara), Amirul Mukminin (pengacara), Sutriyono (pengacara), dan Timothy Ivan Triyono (wiraswasta).

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait perkara di tingkat MA yang ditangani tersangka GS," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: KPK Dalami Rekening Milik Hakim Agung Gazalba Saleh

1. KPK juga usut uang yang diterima Gazalba Saleh dari urus perkara

KPK Usut Lagi Perkara di MA yang Ditangani Hakim Agung Gazalba SalehJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa PNS bernama Fify Mulyani dan Santi selaku wiraswasta. Keduanya diperiksa mengenai uang yang diterima Gazalba Saleh.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka GS pada penanganan perkara di mana yang bersangkutan sebagai salah satu hakimnya," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Dalami Perkara di Mahkamah Agung yang Ditangani Gazalba Saleh

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

KPK Usut Lagi Perkara di MA yang Ditangani Hakim Agung Gazalba SalehKPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK baru saja menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA.

Sosok terakhir adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi yang diduga menyuap Hakim Yustisial, Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Seberapa Kaya Hakim Agung Gazalba Saleh yang Baru Ditahan KPK?

3. Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA

KPK Usut Lagi Perkara di MA yang Ditangani Hakim Agung Gazalba SalehHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Selain Wahyudi, berikut adalah daftar tersangka suap penanganan perkara di MA:

• Hakim Yustisial Edy Wibowo

• Hakim Agung Gazalba Saleh

• Hakim Agung Sudrajad Dimyati

• Staf Gazalba, Redhy Novarisza

• Hakim Yustisial Prasetio Nugroho

• Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus

• ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria

• ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie

• ASN MA Nurmanto Akmal

• ASN MA Albasri

• Advokat Yosep Parera

• Advokat Eko Suparno

• Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka

• Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Gazalba Saleh Tersangka, Putusan Kasasi KSP Intidana Harus Dibatalkan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya