Hari Ini, Terdakwa Kasus Korupsi Joko Tjandra Bakal Divonis Hakim
Joko Tjandra berharap bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Joko Tjandra hari ini bakal menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Ia didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo untuk penerbitan red notice, serta Jaksa Pinangki Sirna Masari terkait fatwa Mahkamah Agung.
"Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. harapannya putusan bebas," kata pengacara Joko Tjandra, Susilo Aribowo saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Vonis untuk Joko Tjandra Ditentukan 5 April 2021
1. Joko Tjandra terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi
Sebelumnya, Joko Tjandra terbukti menyuap Napoleon dan Prasetijo Rp8,3 miliar agar namanya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dihapus. Selain itulah, ia disebut menyuap Pinangki 500 Ribu Dolar AS untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar tidak dieksekusi ke penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.
Ia juga dinilai telah melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar 10 juta dolar AS untuk pengurusan fatwa.
Baca Juga: Joko Tjandra Ungkap Peran Eks PM Malaysia Najib Razak dalam Kasusnya
Baca Juga: ICW Nilai Joko Tjandra Harusnya Dituntut Seumur Hidup, Bukan 4 Tahun