TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini, Terdakwa Kasus Korupsi Joko Tjandra Bakal Divonis Hakim

Joko Tjandra berharap bebas

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Joko Tjandra hari ini bakal menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Ia didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo untuk penerbitan red notice, serta Jaksa Pinangki Sirna Masari terkait fatwa Mahkamah Agung.

"Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. harapannya putusan bebas," kata pengacara Joko Tjandra, Susilo Aribowo saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Vonis untuk Joko Tjandra Ditentukan 5 April 2021

1. Joko Tjandra terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Joko Tjandra terbukti menyuap Napoleon dan Prasetijo Rp8,3 miliar agar namanya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dihapus. Selain itulah, ia disebut menyuap Pinangki 500 Ribu Dolar AS untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar tidak dieksekusi ke penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.

Ia juga dinilai telah melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar 10 juta dolar AS untuk pengurusan fatwa.

Baca Juga: Joko Tjandra Ungkap Peran Eks PM Malaysia Najib Razak dalam Kasusnya

2. Joko Tjandra divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Joko Tjandra melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: ICW Nilai Joko Tjandra Harusnya Dituntut Seumur Hidup, Bukan 4 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya