Ini Daftar 66 RW Zona Merah di DKI Jakarta, Berlaku Aturan Khusus
Di Pademangan Barat paling banyak, ada 6 RW
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, ada 66 RW di Jakarta yang berkategori zona merah. Jumlah tersebut setara dengan 2,48 persen dari total 2.738 RW yang ada di ibu kota.
Hal tersebut diungkapkan Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (4/6).
"Ternyata kita menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju Incidence Rate yang masih harus mendapatkan perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya. Jumlah RW ada 2.741, 66 ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW, yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," ungkap Anies.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Anies Terapkan Ganjil-Genap untuk Kios di Pasar
1. Ada protokol khusus bagi 66 RW zona merah
Anies menegaskan, 66 RW yang ditetapkan sebagai zona merah akan memiliki sejumlah aturan khusus terkait pembatasan kegiatan, yang disesuaikan dengan karakteristik daerahnya masing-masing.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemantauan, pengujian, dan pemberian bantuan khusus bagi masyarakat di wilayah tersebut.
"Di tempat ini, PR-nya belum selesai. Kita masih harus menangani secara khusus. Jadi kalau kita lihat kerja jutaan warga Jakarta, ini berhasil mengubah tempat-tempat yang semula warnanya merah menjadi kuning dan hijau," ujar Anies.
Baca Juga: [BREAKING] PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies: Juni Masa Transisi