TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Rafael Alun Ernie Meike Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi

Peran Ernie Meike Torondek terungkap pada sidang Rafael Alun

Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Istri eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernie Meike Torondek, disebut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Oleh karena itu, Ernie juga berpeluang dijerat sebagai tersangka.

"Loh iya, kalau penyelenggara negaranya, penyelenggara negaranya memang RAT. Tapi kalau kemudian penerimaannya melalui orang lain, termasuk keluarga atau istri tadi tersebut itu tetep kita jerat bersama sama," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

1. Peran Ernie Meike Torondek terungkap dalam sidang Rafael Alun

Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Seperti diketahui, peran Ernie Meike Torondek terungkap pada sidang dakwaan Rafael Alun Rabu pada 30 Agustus 2023. Ernie disebut bersama dengan Rafaell menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Penerimaan gratifikasi dan pencucian uang berlangsung sejak 2003-2023.

2. Rafael Alun dan istrinya didakwa terima gratifikasi Rp16,4 miliar

Tersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Gratifikasi yang diterima Rafael Alun bersama istrinya mencapai Rp16,4 miliar. Ayah Mario Dandy mendirikan sejumlah perusahaan yakni PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Lalu, dia menunjuk istrinya sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan tersebut kemudian menerima gratifikasi.

Jaksa mengatakan terdapat sekitar 62 perusahaan wajib pajak yang dilayani PT Artha Mega Ekadhana. Dari 2002 hingga 2009, perusahaan tersebut menerima Rp12,8 miliar

"Bahwa terhadap penerimaan tersebut. Terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek mendapat bagian sejumlah Rp1,6 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Rafael Alun Terima Rp6 M dari Anak Usaha Wilmar Group

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya