Isu Hengkangnya Direktur Penuntutan Terkait Formula E, KPK Jelaskan Ini
Direktur Penyidikan KPK tidak terkait penyelidikan Formula E
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan laporan dugaan korupsi Formula E masih dalam tahap penyelidikan. KPK membantah kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung terkait dengan hal tersebut.
"Proses penyelidikan (kasus Formula E) masih terus dilakukan dan itu tentu di bawah kendali direktorat penyelidikan, jadi direktur penyelidikan kan yang bertanggung jawab langsung dari proses-proses itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: KPK Bantah Direktur Penuntutan Mundur Saat Penyelidikan Formula E
1. Direktur Penyidikan KPK tidak terkait penyelidikan
Ali menjelaskan bahwa tugas direktur penyidikan baru bisa bertanggung jawab ketika sebuah kasus sudah masuk ke dalam penuntutan di persidangan. Direktur penyidikan bertugas menangani jaksa, bukan penyelidik.
"Pak Fitroh merupakan direktur penuntutan yang tentu membawahi sekian banyak jaksa penuntut umum ketika berkas perkara harus dibawa pada proses persidangan," jelas Ali.
Baca Juga: Novel Tuding Pimpinan KPK yang Ugal-ugalan Penyebab IPK Terjun Bebas