TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Contoh, 100 Persen Pegawai KPK Sudah Lapor LHKPN

KPK pakai AI untuk cek LHKPN tahun ini

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.630 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan harta kekayaannya periodik 2022. Jumlah itu telah mencapai 100 persen.

"Per 28 Februari 2023, pelaporan LHKPN seluruh insan KPK telah mencapai 100 persen. Tercatat sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (6/3/2023).

"Batas waktu penyampaian LHKPN di KPK satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya, di mana batas akhir LHKPN periodik 2022 adalah 31 Maret 2023," imbuhnya.

Baca Juga: KPK: Banyak Kasus Korupsi Berawal dari LHKPN Mencurigakan

1. Setelah dilaporkan, LHKPN akan diverifikasi

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati (IDN Times/Aryodamar)

LHKPN yang sudah disampaikan itu kemudian akan diverifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan diumumkan di situs LHKPN.

"Hal ini sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK yang selanjutnya dapat diakses juga oleh masyarakat melalui tautan https://elhkpn-app.kpk.go.id," jelas Ipi.

Baca Juga: KPK Gemas Ada Pejabat Gak Taat LHKPN, Berharap Ada Sanksi

2. Baru ada 224 dari 1.611 instansi yang sudah lapor LHKPN

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat Konferensi pers Hakordia 2021. (dok. Humas KPK)

Ipi mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 224 dari 1.611 instansi yang telah selesai melaporkan kekayaan periodik 2022. Penyelenggara negara yang belum lapor kekayaan diharapkan segera melapor.

"KPK mengajak para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaporkannya sebagai pemenuhan kewajibannya," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya