KPK: Banyak Kasus Korupsi Berawal dari LHKPN Mencurigakan

Sri Wahyuni adalah contoh pejabatnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyak menangani kasus korupsi yang berawal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan. Namun, jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Ya gak banyak banget sih, ada lah," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Jumat (2/3/2023).

Baca Juga: KPK Nilai Wajar Banyak Pejabat Pajak Punya Moge

1. Ada perkara yang diselidiki KPK

KPK: Banyak Kasus Korupsi Berawal dari LHKPN MencurigakanDeputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Pahala menyebut saat ini juga ada beberapa perkara yang tengah diusut KPK berawal dari LHKPN mencurigakan. Namun, ia tidak bisa menyampaikan pada publik karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Lagi dilidik, jangan disebut dong," ujarnya.

Baca Juga: KPK Gemas Ada Pejabat Gak Taat LHKPN, Berharap Ada Sanksi

2. Adanya penerimaan gratifikasi bisa diketahui lewat LHKPN

KPK: Banyak Kasus Korupsi Berawal dari LHKPN Mencurigakan(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tengah menunjukan barang bukti dari OTT Bupati Talaud) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Pahala, KPK bisa mengetahui ada dugaan gratifikasi melalui LHKPN. Apabila ditemukan, wajib lapor bisa diusut oleh KPK.

"Pintunya cuma gratifikasi, kalau ketemu gratifikasi itu jalan ditindak. Lebih dari itu gak bisa," jelasnya.

Baca Juga: Firli: KPK dan Jokowi Sepakat Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

3. Sri Wahyuni adalah contoh pejabatnya

KPK: Banyak Kasus Korupsi Berawal dari LHKPN Mencurigakan(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Pahala memberi contoh, pejabat yang akhirnya ditindak setelah ditemukan data mencurigakan di LHKPN  adalah eks Bupati Talaud Sri Wahyuni. Ia dua kali ditangkap KPK.

Pertama ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019 dan divonis empat tahun penjara. Setelah bebas, ia ditangkap lagi terkait perkara yang berbeda yakni dugaan gratifikasi Rp9,5 miliar. 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya