TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jakpro Ditargetkan Kelola 3 Pulau Reklamasi Selama 10 Tahun

Perencanaan dan anggaran mulai dibahas

dutchwatersector.com

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau yang tersisa di Teluk Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2019 yang disahkan 16 November 2018. Tiga teluk tersebut yakni pulau C, D, dan G 

Jakpro ditargetkan merampungkan proyek pengelolaan tanah hasil pulau reklamasi di Teluk Utara dalam 10 tahun. 

Baca Juga: Anies Hentikan Reklamasi 13 Pulau, 4 Pulau Tetap Dilanjutkan 

1. Bahasan anggaran dan perencanaan

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

"Tahap pertama dimulai dengan melakukan perencanaan yang cermat guna langkah pengelolaan ke depan," kata Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Senin (26/11). 

Perencanaan tersebut, kata dia, didiskusikan hari ini, termasuk anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 tahun 2018. 

2. Aset publik jadi milik pemda

ANTARA FOTO/Khairun Nisa

Hal pendanaan untuk pengelolaan dapat dilakukan dari berbagai sumber, seperti modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal pemerintah daerah dan bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Aset-aset untuk kepentingan publik di atas tanah hasil reklamasi menjadi milik pemerintah daerah untuk selanjutnya diberikan penugasan sesuai ketentuan perundangan-undangan. 

"Agar bermanfaat untuk rakyat. Inklusif," tambah Dwi. 

3. Alasan Anies tunjuk Jakpro

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengungkapkan bahwa penunjukan Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi dinilai relevan. Jakpro sendiri baru akan ditugaskan untuk menyusun rencana pengelolaan pulau terlebih dahulu. 

“Kami menugaskan Jakpro untuk menyusun rencana mengelola pulau, kemudian menyusun rencana, lalu presentasi ke pemerintah, baru kami bekerja,” ujar Anies di kantor TransJakarta, Jakarta Timur, Jumat (23/11) lalu. 

Melalui pergub tersebut, Pemprov DKI memberikan panduan bagi Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G.  

Baca Juga: Anies Tunjuk Jakpro Kelola Tiga Pulau Reklamasi, Ini Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya