Jakpro Ditargetkan Kelola 3 Pulau Reklamasi Selama 10 Tahun
Perencanaan dan anggaran mulai dibahas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau yang tersisa di Teluk Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2019 yang disahkan 16 November 2018. Tiga teluk tersebut yakni pulau C, D, dan G
Jakpro ditargetkan merampungkan proyek pengelolaan tanah hasil pulau reklamasi di Teluk Utara dalam 10 tahun.
Baca Juga: Anies Hentikan Reklamasi 13 Pulau, 4 Pulau Tetap Dilanjutkan
1. Bahasan anggaran dan perencanaan
"Tahap pertama dimulai dengan melakukan perencanaan yang cermat guna langkah pengelolaan ke depan," kata Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Senin (26/11).
Perencanaan tersebut, kata dia, didiskusikan hari ini, termasuk anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 tahun 2018.
Baca Juga: Anies Tunjuk Jakpro Kelola Tiga Pulau Reklamasi, Ini Alasannya