TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kader Golkar Sering Kena OTT, KPK: Apes Saja karena Ranjau Ditebar

Dua kader Golkar tertangkap dalam 4 OTT KPK terakhir

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Kader Golkar baru-baru ini kerap terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, KPK membantah menargetkan kader partai tertentu.

"Saya rasa ini hanya apesnya saja. Karena ranjau-ranjau yang ditebar KPK cukup banyak, jumlahnya tidak hanya 10-20 tapi ratusan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Bupati Langkat Diduga Atur Proyek Infrastruktur Bersama Adik Kandung 

1. KPK akan tindaklanjuti setiap laporan masyarakat

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Karyoto menegaskan, KPK tak memandang latar belakang partai politik dari seseorang. Apabila ada pengaduan mengenai dugaan korupsi, maka KPK akan langsung menindaklanjutinya.

"Kalau yang tidak terpantau ya nasibnya saja mungkin masih belum tertangkap," ujar dia.

Baca Juga: Intip Harta Bupati Langkat yang Kena OTT KPK

2. Nurul Ghufron tegaskan KPK tak memandang latar belakang partai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Senada dengan Karyoto, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan lembaganya tak menargetkan partai politik tertentu, dan akan menangkap setiap warga negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia memastikan KPK tak akan memandang latar belakang partai orang yang akan ditangkap.

"Kami bukan mengejar atau menghindari warna. Warnanya kuning, merah, hijau, biru, kalau gak memenuhi alat bukti kan gak akan mungkin menangkapnya. Sebaliknya, warnanya tidak warna tertentu, tapi kalau memenuhi alat bukti kami akan proses hukum," jelas Ghufron.

"Jadi di hadapan kami tidak ada warna, di hadapan KPK semua berdasarkan syarat dan ketentuan. Tentu kami akan melakukan prosedurnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, di hadapan kami adalah sama," sambung dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya