Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga Tuntas
Pemprov DKI diharap lebih prioritaskan penanganan banjir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Anies selaku tergugat dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.
"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," tulis putusan PTUN yang dikutip Jumat, (18/2/2022).
"Mewajibkan Tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," sambungnya.
Baca Juga: Terseret Korupsi Tanah Munjul, Yoory Minta Maaf ke Anies Sambil Nangis
1. Anies digugat tujuh warga
Meski demikian, Anies lolos dari hukuman berupa ganti rugi Rp1 miliar kepada warga. Sebab, tuntutan warga itu tak dikabulkan oleh PTUN Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan tujuh warga sejak Agustus 2021. Warga penggugat ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.
Baca Juga: Anies: Atas Izin Allah, Banjir Jakarta Cepat Surut