TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kantor BPN Riau Digeledah KPK

Bukti yang ditemukan akan disita

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Dari penggeledahan ini, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi.

"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: KPK Periksa 19 Orang Saksi soal Dugaan Korupsi Bupati Kuansing 

1. Bukti yang ditemukan akan disita

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) di BPN Provinsi Riau. Nantinya, bukti yang ditemukan akan disita dan dianalisis.

"Untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.

Baca Juga: Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Izin Perkebunan

2. KPK kembangkan kasus Bupati Kuansing Andi Putra

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra.

Meski sudah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkapnya. Sebab, hal itu baru diungkap pada waktu yang tepat.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujar Ali Fikri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya