TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karyawan Terpapar COVID-19, 34 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara

3.290 kantor di Jakarta sudah diperiksa Pemprov DKI

Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, hingga Minggu (9/8/2020) sudah terdapat 41 perusahaan yang ditutup terkait COVID-19. Sebanyak 34 di antaranya tutup sementara karena ditemukan kasus COVID-19 dan 7 sisanya karena tak menerapkan protokol kesehatan.

"Itu selama masa PSBB transisi saja," jelas Andri, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: 31 Perkantoran Jakarta Tutup Karena COVID-19, Ini Daftar Lengkapnya 

1. Pemprov DKI Jakarta sudah periksa 3.290 kantor di Jakarta selama PSBB transisi

Ilustrasi Rapat di Era New Normal (IDN Times/Aldila Muharma)

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah memeriksa 3.290 kantor di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebanyak 3.809 kantor di antaranya diberi sanksi peringatan pertama dan 101 peringatan kedua.

"Sedangkan 41 perusahaan dan perkantoran kita lakukan penutupan sementara," jelasnya.

2. Daftar sebaran kantor yang ditutup

Ilustrasi bekerja memakai masker. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Dalam data yang disampaikan, Disnakertransgi menyebut sebanyak 34 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus COVID-19 tersebar di lima wilayah ibu kota. Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta Pusat, 9 perusahaan di Jakarta Selatan, 9 perusahaan di Jakarta Timur, 3 Perusahaan di Jakarta Utara, dan 3 perusahaan di Jakarta Barat.

Kemudian, sebanyak tujuh perusahaan ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan tersebar di empat wilayah ibu kota. Sebanyak 4 perusahaan di Jakarta Selatan, 1, perusahaan di Jakarta Timur, 1 perusahaan di Jakarta Pusat, dan 1 perusahaan di Jakarta Barat.

Baca Juga: Kantor Ditutup Karena COVID-19, DPRD DKI Jakarta Tidak Rapat Online?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya