Karyawan Terpapar COVID-19, 34 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara
3.290 kantor di Jakarta sudah diperiksa Pemprov DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, hingga Minggu (9/8/2020) sudah terdapat 41 perusahaan yang ditutup terkait COVID-19. Sebanyak 34 di antaranya tutup sementara karena ditemukan kasus COVID-19 dan 7 sisanya karena tak menerapkan protokol kesehatan.
"Itu selama masa PSBB transisi saja," jelas Andri, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: 31 Perkantoran Jakarta Tutup Karena COVID-19, Ini Daftar Lengkapnya
1. Pemprov DKI Jakarta sudah periksa 3.290 kantor di Jakarta selama PSBB transisi
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah memeriksa 3.290 kantor di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebanyak 3.809 kantor di antaranya diberi sanksi peringatan pertama dan 101 peringatan kedua.
"Sedangkan 41 perusahaan dan perkantoran kita lakukan penutupan sementara," jelasnya.
Baca Juga: Kantor Ditutup Karena COVID-19, DPRD DKI Jakarta Tidak Rapat Online?