Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp2,1 Miliar
Uang itu diduga terkait suap Bupati Langkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara terkait kasus korupsi Terbit Rencana PA. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyia uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat
Baca Juga: KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Rahmat Effendi
1. Uang yang disita KPK diduga terkait suap Bupati Langkat
Ali mengatakan,uang Rp2,1 miliar tersebut diduga bagian dari suap yang diterima oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana PA (TRP). Uang itu diduga diterima secara langsung dan lewat orang kepercataannya.
"Saat ini Tim Penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Baca Juga: Banyak OTT di Januari 2022, Ini Strategi KPK untuk Tangani Perkara