TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp2,1 Miliar

Uang itu diduga terkait suap Bupati Langkat

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara terkait kasus korupsi Terbit Rencana PA. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyia uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat

Baca Juga: KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Rahmat Effendi

1. Uang yang disita KPK diduga terkait suap Bupati Langkat

Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin (ANTARA/HO)

Ali mengatakan,uang Rp2,1 miliar tersebut diduga bagian dari suap yang diterima oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana PA (TRP). Uang itu diduga diterima secara langsung dan lewat orang kepercataannya.

"Saat ini Tim Penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

2. KPK temukan satwa liar hingga kerangkeng manusia di rumahnya

Sejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah rumah, kantor, dan perusahaan milik Bupati Langkat. KPK juga menemukan bukti dugaan korupsi berupa uang dan dokumen yang kini telah disita.

Tak hanya itu, KPK mendapati bahwa Terbit memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Selain itu, terdapat sejumlah satwa liar yang dilindungi Undang-Undang berada di pelatarang rumahnya.

Baca Juga: Banyak OTT di Januari 2022, Ini Strategi KPK untuk Tangani Perkara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya