KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Rahmat Effendi

Uang itu disebur dari anak buah Rahmat Effendi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Putro. Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (31/1/2022).

1. Penyidik KPK kembali periksa Ketua DPRD Kota Bekasi

KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Rahmat EffendiPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain menyita uang, penyidik KPK juga memeriksa Chairoman. Pemeriksaan pada Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terkait penganggaran di Pemerintah Kota Bekasi

"Tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemkot Bekasi," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Mengaku Dapat Rp200 Juta dari Rahmat Effendi

2. Ketua DPRD Kota Bekasi dapat Rp200 juta dari anak buah Rahmat Effendi

KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Rahmat EffendiWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Chairoman membenarkan telah mendapat uang Rp200 juta. Uang itu didapatnya dari anak buah Rahmat Effendi, Jumhana Luthfi, yang kini berstatus tersangka korupsi.

"Bukan (dari Rahmat Effendi), dari Pak Luthfi langsung," tutur Chairoman.

3. Rahmat Effendi menjadi kepala daerah pertama yang terjerat korupsi pada 2022

KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Rahmat EffendiWali Kota Rahmat Effendi (dok. Humas KPK)

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:

Sebagai pemberi

• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima

• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya