TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara 

Rizieq juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jakarta, IDN Times - Mantan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah miliknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditayangkan melalui YouTube, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Berlebaran di Penjara, Rizieq Shihab Minta Didoakan Menang Sidang

1. Ada sejumlah faktor yang memperberat tuntutan Rizieq

Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan bagi Rizieq. Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu Rizieq juga dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat dan pernah dipidana.

"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008. Terdakwa gak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan,"  Jaksa.

2. Rizieq Shihab diharapkan bisa memperbaiki diri

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Meski begitu, dari sekian hal yang memperberat ada satu hal yang memperingan tuntutan. Rizieq diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa agar dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ujarnya.

Baca Juga: Ketua PA 212 dan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Rizieq di Kasus  Megamendung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya