Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Rizieq juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah miliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditayangkan melalui YouTube, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Berlebaran di Penjara, Rizieq Shihab Minta Didoakan Menang Sidang
1. Ada sejumlah faktor yang memperberat tuntutan Rizieq
Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan bagi Rizieq. Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Selain itu Rizieq juga dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat dan pernah dipidana.
"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008. Terdakwa gak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan," Jaksa.
Baca Juga: Ketua PA 212 dan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Rizieq di Kasus Megamendung