Kasus Suap APBD, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK
Para tersangka diduga masing-masing menerima Rp230 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim sebagai tersangka dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD serta APBD Perubahan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu langsung ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB Dicegah KPK ke Luar Negeri
1. Hanya Adib Makarim yang ditahan KPK
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali. Namun, hanya Adib yang ditahan
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama," ujar Karyoto.
Baca Juga: Setelah Bupati, Kini Anggota DPRD Tulungagung Turut Diperiksa KPK