TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi Tersangka

Hakim Yustisial EW jadi tersangka ke-14 yang ditahan KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yakni seorang Hakim Yustisial berinisial EW. Kasus ini sebelumnya telah menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/12/2022).

1. KPK belum membuka peran tersangka Hakim Yustisial dalam kasus ini

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK masih enggan merinci apa peran EW dalam kasus ini. Hal itu akan diungkapkan ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali Fikri.

2. Hakim Yustisial EW jadi tersangka ke-14 yang ditahan KPK

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Hakim Yustisial EW menjadi tersangka ke-14 dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka ke-13 yakni Hakim Agung Gazalba Saleh.

Selain EW dan Gazalba, mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati,  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya