Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi Tersangka
Hakim Yustisial EW jadi tersangka ke-14 yang ditahan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yakni seorang Hakim Yustisial berinisial EW. Kasus ini sebelumnya telah menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/12/2022).
1. KPK belum membuka peran tersangka Hakim Yustisial dalam kasus ini
Meski begitu, KPK masih enggan merinci apa peran EW dalam kasus ini. Hal itu akan diungkapkan ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali Fikri.