TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecelakaan Maut Sukabumi, Polisi: Uji KIR Bus Kedaluwarsa

Saksi menyebut sopir memacu bus dengan kecepatan tinggi.

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Budiyanto

Jakarta, IDN Times - Pengujian kendaraan bermotor (KIR) bus Jakarta Wisata Transport yang terjun ke jurang sedalam 30 meter di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, terbukti sudah kedaluwarsa. 

Hasil penyelidikan tersebut dirilis oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi pada Minggu (9/9).  

1. KIR sudah melampai masa berlaku

ANTARA FOTO/Budiyanto

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pencarian barang bukti, anggotanya menemukan kaleng uji KIR bus tersebut.  

"Ternyata KIR terakhir bus ini pada 2016, berarti sudah melampaui masa berlakunya atau kedaluarsa," kata AKBP Nasriadi di Sukabumi, seperti dikutip dari Antara. 

2. Uji KIR tak boleh diabaikan

ANTARA FOTO/Budiyanto

Uji KIR untuk setiap kendaraan khususnya angkutan umum wajib dilakukan secara rutin untuk mengetahui apakah kendaraan itu laik jalan atau tidak. Hal ini menunjukan perusahaan otomotif (PO) bus ini mengabaikan keselamatan penumpangnya. 

Uji KIR tidak boleh diabaikan sama sekali karena bisa diketahui saat dalam pengujian kondisi angkutan umum apakah perlu adanya perbaikan atau tidak. Temuan-temuan ini nantinya dianalisis oleh tim sehingga bisa diketahui penyebabnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Di Sukabumi, 23 Orang Tewas

3. Penyebab utama kecelakaan maut segera diungkap

ANTARA FOTO/Budiyanto

AKBP Nasriada memastikan dalam waktu dekat akan mengungkap ke publik terkait penyebab utama kecelakaan maut tersebut. 

"Kami masih menganalisas dan bangkai bus pun sudah diangkat sehingga dalam waktu dekat diharapkan penyebab utama kecelakaan maut di Desa/Kecamatan Cikidang yang mengakibatkan 21 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka bisa terungkap," tambahnya. 

Baca Juga: Bus Lemhanas Masuk Jurang di Sukabumi, 19 Orang Jadi Korban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya