TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri: Jika Tak Pilih Wagub, DPRD DKI Melanggar Aturan

Sudah ada dua calon, DPRD DKI belum juga memilih nih

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal M Piliang menyebut, DPRD DKI Jakarta wajib memilih satu dari dua calon wakil gubernur yang telah diseleksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Akmal, DPRD DKI akan melanggar peraturan jika tak memilih satu dari keduanya.

"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih itu melanggar peraturan, kan tugasnya melakukan pemilihan," jelas Akmal ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5).

Baca Juga: [WAWANCARA KHUSUS] Mengenal Ahmad Syaikhu, Calon Wagub DKI Jakarta

1. DPRD DKI diminta belajar dari daerah lain

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Akmal menganjurkan DPRD DKI untuk belajar dari daerah lain yang pernah mengalami hal serupa yakni di daerah Provinsi Jambi dan Riau.

"Kami memang sarankan untuk contoh ke Jambi atau ke Riau yang sudah melakukan hal yang sama, itu bagus. Tapi kalau di Kepri kami tidak sarankan karena ada persoalan mundur ketika sudah terpilih," jelasnya.

Baca Juga: Politisi PDIP Saling Lempar Saat Ditanya Soal Wagub DKI Jakarta

2. Pemilihan di Riau sempat diulang

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Akmal sempat menjelaskan bahwa Pemilihan Gubernur Riau pengganti Arsyadjuliandi Rachman yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif DPR RI 2019 dari Partai Golkar daerah pemilihan Riau sempat diulang karena jumlah suara sama.

"Di Riau itu draw. 65 orang DPRD, tiga abstain, hasilnya 31 lawan 31 sehingga ada pemilihan ulang. Calonnya juga sama, saya yang dampingi kok," jelasnya.

3. Tata tertib pemilihan harus segera dibuat

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ia meminta DPRD DKI Jakarta segera menugaskan panitia khusus (Pansus) untuk membuat tata tertib pemilihan wakil gubernur. Dalam prosesnya, Akmal mengatakan bahwa Kemendagri akan melakukan pendampingan.

"Kami khawatir ada norma-norma yang terlalu berlebihan dan di luar ketentuan undang undang 10 dan di luar demokrasi yang efektif dan efisien," ujarnya.

4. DKI Jakarta tanpa wakil gubernur selama 266 hari

(Sandiaga Uno berpelukan dengan Anies Baswedan di kantor Balai Kota) www.instagram.com/@sandiuno

266 hari yang lalu mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno secara resmi menyatakan mundur dari posisinya untuk maju sebagai calon wakil presiden RI pendamping Prabowo Subianto. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin 27 Agustus 2018.

“Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022,” ujarnya saat itu.

Setelah tak lagi menjabat, Sandiaga yakin dirinya tak akan lupa saat-saat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Saya gak akan pernah lupa momen-momen 10 bulan bersama berjuang membangun DKI yang warganya maju dan bahagia,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Lanjutkan Pemilihan Wagub DKI Akhir Mei

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya