Kepala BPN Riau M Syahrir Ditahan KPK karena Kasus Pengurusan HGU
Kepala BPN Riau disebut minta Rp3,5 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala BPN Riau M Syahrir. Ia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanhangan Hak Guna Usaha di Riau.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: KPK Dalami Munculnya Nama Mendag dan Anggota DPR di Kasus Rektor Unila
Baca Juga: KPK Turun Tangan Cegah Korupsi Pengelolaan Dana Bencana Gempa Cianjur
1. M Syahrir ditahan di Rutan Gedung ACLC
Syahrir akan ditahan di RUtan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama.
"Terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK," jelas Ghufron.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut 2014-2019? Ini Kata KPK