TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala BPN Riau M Syahrir Ditahan KPK karena Kasus Pengurusan HGU

Kepala BPN Riau disebut minta Rp3,5 M

KPK menahan Kepala BPN Riau M Syahrir yang jadi tersangka pengurusan Hak Guna Usaha (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala BPN Riau M Syahrir. Ia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanhangan Hak Guna Usaha di Riau.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: KPK Dalami Munculnya Nama Mendag dan Anggota DPR di Kasus Rektor Unila

Baca Juga: KPK Turun Tangan Cegah Korupsi Pengelolaan Dana Bencana Gempa Cianjur

1. M Syahrir ditahan di Rutan Gedung ACLC

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Syahrir akan ditahan di RUtan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK," jelas Ghufron.

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut 2014-2019? Ini Kata KPK

2. Kepala BPN Riau disebut minta Rp3,5 M

KPK menahan Kepala BPN Riau M Syahrir yang jadi tersangka pengurusan Hak Guna Usaha. (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron menyebut Syahrir meminta uang sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura ke General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memuluskan pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari.

"Sekitar September 2021, atas permintaan MS penyerahan uang 120 dolar Singapura dari Sudarso dilakukan di rumah dinas MS. MS mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apa pun," jelas Ghufron.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya