Kerap Diserobot Pemotor, Penegakan Aturan di Jalur Sepeda Harus Tegas
Jalur sepeda di era Gubernur Fauzi Bowo usianya gak panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Uji coba jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta sudah berlangsung selama sembilan hari. Namun, hingga saat ini masih ditemukan pelanggaran di jalur tersebut.
Pelanggaran mulai dari pengendara sepeda motor yang melintas, dijadikan tempat parkir, hingga beberapa waktu lalu petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat mendapat perlawanan dari warga.
Lantas, upaya apa yang harus dilakukan Pemprov DKI agar pelanggar jera?
Baca Juga: Anies Baswedan Targetkan Panjang Jalur Sepeda di Jakarta Capai 500 Km
1. Pemprov DKI Jakarta harus terapkan aturan tegas
Penasihat komunitas Bike to Work, Toto Sugito mengatakan, pihaknya sebenarnya menyambut baik langkah Pemprov DKI menyediakan jalur sepeda di Jakarta. Namun, menurutnya pengadaan jalur sepeda mesti dibarengi dengan penerapan aturan yang ketat, agar jalur-jalur sepeda yang ada steril dari kendaraan lain yang mengganggu pesepeda.
Sebenarnya, pengadaan jalur sepeda di Jakarta bukan hal baru di Jakarta. Pada masa pemerintahan Fauzi Bowo hal tersebut sudah dicanangkan di sejumlah kawasan di Jakarta. Namun, kawasan tersebut tak terpakai karena tak ada aturan tegas dari pemerintah.
"Sebenarnya jalur sepeda itu sudah mulai dibangun tahun 2010 di BKT dan ada jalur sepeda juga ada Kebayoran Baru dari mulai kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Tapi itu semua hanya memberi marka jalan. Sekadar ada. Jadi mubazir. Karena apa? karena tidak ada peraturan atau perangkat hukum yang mendukung fasilitas tersebut," kata Toto saat dihubungi wartawan, Minggu (29/9).
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta: Jalur Sepeda Diterima Masyarakat Menengah ke Atas