TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kesimpulan Kasus KPI, Komnas HAM: MS Diduga Kuat Alami Perundungan

Komnas HAM sebut KPI telah gagal secara lembaga

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Setelah dua bulan melakukan pemeriksaan, Komnas HAM akhirnya sampai pada tahap kesimpulan dalam kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS selaku pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komnas HAM menyimpulkan MS diduga kuat mengalami perundungan.

"Kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dan bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan relasi antar pegawai di lingkungan yang memuat kata-kata kasar dan seksis," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/11/2021).

"Adanya candaan atau humor bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku, dan memukul. Ini yang pertama," sambung Beka.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil Pimpinan KPI soal Dugaan Pelecahan Seksual Pegawai

1. Komnas HAM duga perundungan dan pelecehan gak cuma dialami MS

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Komnas HAM menduga perundungan di KPI tak hanya terjadi pada MS. Namun hal itu dianggap sebagai candaan.

"Kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya, namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," jelas Beka.

2. Komnas HAM sebut KPI telah gagal secara lembaga

Gedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (google.com/KPI/Ravel Adhy Purna)

Dengan adanya kasus ini, Komnas HAM menilai KPI telah gagal secara lembaga dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban. Sebab, KPI tak punya regulasi dan perangkat internal dalam mencegah pelecehan seksial dan perundungan di lingkungan kerja.

"Serta belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," jelas Beka.

Baca Juga: Terlapor Pelecehan Pegawai KPI Pusat Laporkan Balik Korban ke Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya