Terlapor Pelecehan Pegawai KPI Pusat Laporkan Balik Korban ke Polisi

Pelaku tak terima identitasnya tersebar melalui siaran pers

Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS memasuki babak baru. Kini, salah satu terlapor dalam kasus perundungan ini, EO dan RT melaporkan balik MS ke polisi.

Pengacara RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, laporan itu dibuat karena MS dianggap menyebarkan identitas kliennya. Nama kliennya tersebar dari siaran pers yang ada.

"Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," ujar Tegar dilansir dari ANTARA, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Tak Mau Korban Pelecehan di KPI Pusat Dirundung soal Bukti

1. Membuka identitas pelaku dianggap melanggar

Terlapor Pelecehan Pegawai KPI Pusat Laporkan Balik Korban ke PolisiIlustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tegar mengatakan, siaran pers yang tersebar dengan menyebutkan sejumlah nama terlapor dapat dianggap sebagai pelanggaran UU ITE. Menurutnya, hal itu karena sudah tersebar di grup WhatsApp dan media sosial lainnya.

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," ucapnya.

Dalam kasus ini, MS melaporkan lima terlapor, yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL. Menurutnya, terlapor lain juga tengah mempertimbangkan akan membuat laporan polisi.

2. Polisi ungkap peran 5 terlapor kasus pelecehan seksual ke pegawai KPI

Terlapor Pelecehan Pegawai KPI Pusat Laporkan Balik Korban ke PolisiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, korban dugaan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS telah melaporkan lima terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) malam. Dalam laporan ke kepolisian, korban MS mengungkap peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya di kantor KPI Pusat dan peran para terduga pelaku.

Awalnya, MS saat itu sedang bekerja di ruangannya dan dihampiri oleh RM, MP, RT, EO, dan CL. Secara tiba-tiba dari masing-masing mereka memegang tangan dan kaki hingga MS tak bisa melawan.

“Lalu melakukan hal yang tidak senonoh, mencoret-coret. Ini yang kemudian dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021).

3. MS mengaku tidak pernah membuat rilis soal peristiwa pelecehan seksual

Terlapor Pelecehan Pegawai KPI Pusat Laporkan Balik Korban ke PolisiKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Selain menjelaskan peristiwa tersebut, MS juga mengaku tidak pernah membuat rilis peristiwa pelecehan seksual seperti yang saat ini ramai di media sosial.

Meski demikian, Yusri mengatakan peristiwa pelecehan seksual pada 22 Oktober 2015 di Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada itu benar adanya.

“Keterangan awal, saudara MS tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, saudara MS tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi,” kata Yusri.

Baca Juga: 7 Pegawai KPI Terduga Pelecehan Seksual Rekan Kerja Dibebastugaskan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya