TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketentuan Baru Pelaksanaan Vaksin Booster, Berlaku Mulai 27 Januari

Penerimaan dosis vaksin booster gak bisa sembarangan

Petugas kesehatan memeriksa kesehatan warga calon penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster COVID-19 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/1/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pelaksanaan vaksin booster. SE bernomor SR.02.06/II/408/2022 tersebut berlaku sejak 27 Januari 2022.

Apa saja yang baru? berikut daftarnya.

Baca Juga: Vaksinasi Booster di Kota Kasablanka Targetkan 1.000 Orang per Hari

1. Seluruh masyarakat bisa menerima vaksin booster tanpa menungggu capaian target vaksinasi

Tim medis Polresta Kendari menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang siswa di SD Negeri 30 Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/1/2022). (ANTARA FOTO/Jojon)

Pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis lanjutan dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/ kota bagi seluruh masyarakat. Hal ini tak perlu menunggu target capaian vaksinasi 70 persen.

2. Syarat menerima vaksin booster

Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Syarat menerima vaksin booster masih sama. Syaratnya adalah dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga: Cek Lokasi Vaksin Booster di Jaksel Terupdate di Sini!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya