Ketentuan Baru Pelaksanaan Vaksin Booster, Berlaku Mulai 27 Januari
Penerimaan dosis vaksin booster gak bisa sembarangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pelaksanaan vaksin booster. SE bernomor SR.02.06/II/408/2022 tersebut berlaku sejak 27 Januari 2022.
Apa saja yang baru? berikut daftarnya.
Baca Juga: Vaksinasi Booster di Kota Kasablanka Targetkan 1.000 Orang per Hari
1. Seluruh masyarakat bisa menerima vaksin booster tanpa menungggu capaian target vaksinasi
Pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis lanjutan dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/ kota bagi seluruh masyarakat. Hal ini tak perlu menunggu target capaian vaksinasi 70 persen.
Baca Juga: Cek Lokasi Vaksin Booster di Jaksel Terupdate di Sini!