Ketua PA 212 dan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Rizieq di Kasus Megamendung
Jaksa sempat permasalahkan saksi yang diajukan Rizieq
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali melanjutkan sidang perkara keumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pada sidang kali ini, Rizieq mengajukan Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, dan mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis, sebagai saksi fakta.
Sidang kali ini tetap dilaksanakan secara offline, terbuka, serta dibuka untuk umum, meski jurnalis maupun publik tak bisa melihat dari dalam ruang sidang.
Baca Juga: Rizieq Singgung Larangan Mudik hingga Masuknya WN India di Sidangnya
1. Jaksa sempat permasalahkan saksi yang diajukan Rizieq
Saksi yang diajukan Rizieq sempat menuai protes dari Jaksa Penuntut Umum. Sebab, Shabri Lubis juga menjadi terdakwa pada perkara kerumuman Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Meski diprotes, status Shabri Lubis tak dipermasalahkan oleh Hakim. Sebab, hal itu sudah sesuai aturan.
"Mengacu pada KUHAP tak ada larangan menjadi saksi karena berkas perkaranya lain," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Terungkap! Rizieq Shihab Baru Isolasi Mandiri 7 Hari Usai Tiba di RI