Rizieq Singgung Larangan Mudik hingga Masuknya WN India di Sidangnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, terdakwa Rizieq Shihab menyinggung soal larangan mudik lebaran oleh pemerintah dan masuknya warga India ke Indonesia.
Hal itu ia utarakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
1. Rizieq bertanya pada ahli soal larangan mudik hingga WN India yang masuk ke Indonesia
Rizieq bertanya kepada para saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di pengadilan soal larangan mudik lebaran oleh pemerintah. Namun, tempat wisata lokal tetap dibuka dan warga negara India sempat masuk ke Indonesia.
"Nah ini pertanyaan saya dalam ilmu epidemiologi apakah hal semacam ini efektif dalam penanganan wabah? Silakan jelas pertanyaannya ya Prof," tanya Rizieq.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Rizieq Shihab Divonis Bebas pada Perkara Megamendung
2. Saksi ahli sebut perlu adanya pembatasan pergerakan manusia
Editor’s picks
Panji Fortuna selaku Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran yang menjadi saksi ahli mengatakan bahwa pergerakan manusia berpotensi menjadi sumber penularan di wilayah baru. Menurutnya, hal itu juga terkait dengan perjalanan domestik maupun internasional.
Selain itu, Panji mengatakan perlu ada karantina 5-14 hari bagi orang yang melakukan perjalanan internasional saat tiba di Indonesia.
"Jadi ada kewajiban untuk mengkarantina. Sebenarnya penangan di pintu masuk di karantina ini juga bisa diterapkan dalan perjalanan domestik tapi sulit karena volume sangat tinggi. Saya pikir ini mohon maaf jadi memang lebih baik untuk kita membatasi perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri," kata Panji.
3. Rizieq Shihab didakwa picu kerumunan di Megamendung dan Petamburan
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan dan memicu kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan peringatan Maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor 13 November 2020.
Baca Juga: Munarman Ditangkap Terkait Terorisme, Rizieq Shihab: Itu Fitnah!