TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Transaksi Keuangan Dirut PT Adonara

Kasus ini rugikan negara hingga Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan (YRC).

"Tersangka TA dikonfirmasi mengenai berbagai transaksi keuangan PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono

Tommy merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Selain Tommy, berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan KPK:

• Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.

• Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

• PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

• Korporasi PT Adonara Propertindo.

1. KPK telah tetapkan lima tersangka

Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

2. Kasus ini bermula pada April 2019

Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Tanah Munjul Gak Terkait Program DP 0 Anies

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya