Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Transaksi Keuangan Dirut PT Adonara
Kasus ini rugikan negara hingga Rp152,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan (YRC).
"Tersangka TA dikonfirmasi mengenai berbagai transaksi keuangan PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono
Tommy merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Selain Tommy, berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan KPK:
• Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.
• Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
• PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
• Korporasi PT Adonara Propertindo.
1. KPK telah tetapkan lima tersangka
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Tanah Munjul Gak Terkait Program DP 0 Anies