TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat

KPK menilai vonis hakim untuk anak Aa Umbara kurang tepat

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terkait vonis bebas untuk dua terdakwa kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kedua terdakwa yang mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut adalah Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

"Tim Jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung hari ini telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk Andri Wibawa dan Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/11/2021).

Totoh merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang penyedia barang bansos, yang diduga menyuap mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Sementara, Andri merupakan anak Aa Umbara yang juga menjadi penyedia barang bansos.

Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos COVID Bandung Barat, Ini Kata KPK

1. Memori kasasi diberikan karena hakim memberikan vonis bebas

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menggunakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Memori kasasi diberikan setelah hakim memvonis bebas Totoh dan Andri. Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Lalu, Andri dinilai tidak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK.

Majelis hakim juga memberikan vonis serupa kepada terdakwa Totoh. Hakim Surachmat mengatakan Totoh tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.

"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan. Menetapkan barang bukti dari nomor satu sampai nomor 118 telah dipertimbangkan dalam perkara terdakwa lainnya Aa Umbara (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023)," katanya.

2. KPK nilai pertimbangan hakim kurang tepat

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menilai ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Selain itu, ia yakin dari proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah memenuhi kecukupan bukti.

"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa dan Totoh Gunawan bersama- sama terdakwa Aa Umbara," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya