Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos COVID Bandung Barat, Ini Kata KPK

Terdakwa disebut sudah mengaku dan menyesal

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Totoh Gunawan, dan Andri Wibawa yang juga anak dari terdakwa bekas Bupati Kabupaten Bandung Aa Umbara Sutisna.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Namun, KPK tetap mempertimbangkan upaya hukum lanjutan menyikapi vonis kedua terdakwa.

"Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Anak Aa Umbara dan Totoh Gunawan Divonis Bebas dari Tuntutan

1. KPK menilai putusan hakim kurang tepat

Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos COVID Bandung Barat, Ini Kata KPKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK menilai ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Selain itu, Ali yakin dari proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah memenuhi kecukupan bukti.

"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa dan Totoh Gunawan bersama- sama terdakwa Aa Umbara," ujarnya.

2. Andri Wibawa disebut sudah mengaku dan menyesal

Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos COVID Bandung Barat, Ini Kata KPKBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ali mengatakan, terdakwa Andri Wibawa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal itu terungkap dalam pledoi yang disampaikan Andri di persidangan.

"Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa  MTG kepada Aa Umbara," ujarnya.

3. Vonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos COVID Bandung Barat, Ini Kata KPKPemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) Totoh Gunawan (tengah) dibawa menuju mobil tahanan usai penetapan status tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, dua terdakwa itu sudah divonis oleh Ketua Majelis Hakim Surachmat. Hakim mengatakan, terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Lalu, Andri dinilai tidak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK.

Majelis hakim juga memberikan vonis serupa kepada terdakwa M. Totoh Gunawan. Surachmat mengatakan, Totoh tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.

"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan. Menetapkan barang bukti dari nomor satu sampai nomor 118 telah dipertimbangkan dalam perkara terdakwa lainnya Aa Umbara," katanya.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Andri lima tahun dan Totoh enam tahun penjara.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya