KPK: Biaya Haji Harus Naik atau Rugikan Jemaah yang Belum Berangkat
KPK minta kenaikan harga mendadak diminimalisir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sejumlah masukan kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan dan Haji (BPKH) terkait pembiayaan haji. KPK menilai biaya haji harus naik agar tidak merugikan jemaah yang belum berangkat.
"Jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah jemaah yang belum berangkat untuk menanggung nilai manfaat yang over, yang dipakai oleh yang sebelumnya. Sehingga yang rugi bukan siapa-siapa, namun, jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Tak Setuju Biaya Haji 2023, PKS Minta BPKH Susun Roadmap
1. Pemerintah Arab Saudi disebut naikkan biaya haji 2 minggu jelang keberangkatan
KPK mencatat biaya haji untuk jemaah Aceh sampai Makassar pernah mencapai Rp39,8 juta per orang pada 2022. Saat itu, total biaya keberangkatan menyentuh Rp81,7 juta.
"Sehingga selisihnya yaitu Rp41,9 juta ditanggung dari nilai manfaat. Ini artinya 48 persen ditanggung oleh jemaah dan 52 persen dari nilai manfaat hasil dari pengusahaan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ujar Ghufron.
Namun, pemerintah Arab Saudi menaikkan harga total mencapai Rp98,3 juta dua minggu menjelang keberangkatan. Akibatnya pemerintah Indonesia harus menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022.
"Yang menyatakan kucuran besaran nilai manfaat dari BPKH bertambah dari yg semula Rp41,9 juta menjadi sekitar Rp47 juta, alhasil nilai manfaat yang harus dikucurkan untuk memenuhi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji)," kata Ghufron.
Baca Juga: Anggota DPR Ramai-Ramai Minta Biaya Haji 2023 Turun, Diusulkan 19 Juta