KPK: Bupati Ricky Pagawak Lakukan Pencucian Uang Rp210 Miliar
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak segera disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak akan segera disidang dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ricky melakukan pencucian uang lebih dari Rp210 miliar.
"Kalau bicara TPPU-nya dari tersangka RHP ini kurang lebih senilai Rp210 miliar," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Segera Disidang
Baca Juga: KPK Panggil Presenter TV Brigita Manohara Lagi di Kasus Ricky Pagawak
1. Harta Ricky Pagawak banyak yang disita KPK
KPK juga telah menyita kekayaan Ricky Pagawak. Hal ini diharpkan bisa membuat kapok koruptor.
"Di antaranya apartemen, 18 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan luas bangunan bervariasi, kemudian 7 unit kendaraan roda 4 berbagai merek dan uang yang nilai totalnya ratusan juta rupiah," jelas Ali.
Baca Juga: Aset Bupati Ricky Ham Pagawak yang Sudah Disita KPK Mencapai Rp30 M