Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Segera Disidang

Ricky tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, akan segera disidang. Ia merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan Jaksa KPK telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidang," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Masih Hirup Udara Bebas

1. Masa penahanan Ricky Pagawak diperpanjang

Bupati  Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Segera DisidangJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun kembali memperpanjang masa penahanan politikus Partai Demokrat itu. Ricky akan ditahan lagi selama 20 hari ke depan.

"Dimulai sejak tanggal 19 Juni 2023," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat Skandal Pungli Rp4 M di Rutan KPK

2. Ricky Pagawak sempat buron 7 bulan

Bupati  Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Segera DisidangBupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ricky Pagawak sempat buron selama 7 bulan. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Abepura, Papua.

Selama bersembunyi, Ricky disebut sempat kabur ke Papua Nugini. Lalu, ia kembali ke Jayapura pada 2023.

Baca Juga: Bocoran KPK, Ada 3 Klaster Korupsi di Kementerian Pertanian

3. Ricky Pagawak diduga nikmati uang korupsi hingga Rp200 miliar

Bupati  Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Segera DisidangBupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.

Saat menjadi bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Siman Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Aset Bupati Ricky Ham Pagawak yang Sudah Disita KPK Mencapai Rp30 M

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya